Business

Jumat, 10 Juni 2016

Divonis Hukuman Mati, Sang Ibu Tak Terima Dan Meminta Anaknya Agar Bunuh Diri Saja


Divonis Hukuman Mati, Sang Ibu Tak Terima Dan Meminta Anaknya Agar Bunuh Diri Saja
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus hukuman pidana seumur hidup untuk terdakwa WN Hong Kong, Yeung Man Fung (19) atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 520.000 butir pil ekstasi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Ibnu W di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/6/2016).

Mendengar putusan hakim, Jane Wang (47) ibu kandung terdakwa terlihat tidak terima, perempuan tiga anak itu meminta agar Yeung bunuh diri saja untuk memperbaiki nama baik.

Permintaan Jane tersebut terdengar lantang diteriakan sesaat Yeung ditarik paksa oleh petugas keamanan dari pelukannya untuk kembali menuju sel tahanan pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terlihat masih berlinangan air mata, Jane pun meracau dengan menggunakan bahasa mandarin tentang kekecewaannya atas hukum di Indonesia.


"Kenapa, kenapa anak saya. Hakim tidak punya bukti untuk menghukum anak saya, dia tidak bersalah," teriak Jane yang kemudian diterjemahkan oleh Anton, salah satu penerjemah yang mendampingi pihak keluarga terdakwa.

Walau sudah ditenangkan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Togap Leonard Pangabean serta Yeung (50) sang suami, Jane terlihat histeris dan berteriak di dalam ruangan.

Jane pun mengamuk dengan melemparkan mikropone yang ada di meja majelis hakim, ke tengah ruangan, sementara Suki (21) kakak kandung Yeung terus menghantamkan kepalanya di meja hakim.


0 komentar :

Posting Komentar