“Kami cuma mengingatkan kalian. Meskipun kalian suami istri, tapi jangan begituan di depan umum, itu di ruang tahanan,” ujar hakim Rozianti seperti diberitakan Metro Siantar hari ini.
Hakim Rozianti sempat murka sebab terdakwa selalu membantah. “Kalian tak perlu membantah. Kami mengerti, tapi seharusnnya kalian permisi, entah ke kamar mandi, kamipun melihat kejadian itu dari CCTV pengadilan,“ mengungkap Rozianti yg awalnya murka menjadi tertawa. sesudah menasehati, majelis hakim pun membacakan putusan kedua terdakwa.
Terdakwa Junedi dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan 0,6 gram sabu dan divonis 6 tahun penjara denda 1 miliar subsider 2 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Julita Nababan, SH yg menuntut terdakwa 8 tahun penjara.
BACA JUGA: Sadis, Pria Ini Bunuh Anjing Dan Memperkosa Bangkainya!
Sementara Nadia divonis majelis hakim selama 1,5 tahun penjara sebab terbukti menyimpan dua butir pil ekstasi. Sebelumnya JPU menuntutnya selama 2 tahun penjara, hukuman terdakwa lebih ringan setengah tahun dari putusan majelis hakim.
0 komentar :
Posting Komentar