Rupiah Baru Beredar, Ini Mekanisme Penarikan Uang Lama |
“Jadi uang yang kita sekarang kita pakai sehari-hari itu tetap berlaku. Nanti pada waktunya, Bank Indonesia akan mengumumkan pecahan mana, emisi kapan yang akan ditarik secara bertahap,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Suhaedi, Selasa (20/12/2016).
Dijelaskannya, mengenai mekanisme penarikan uang, Bank Indonesia terlebih dahulu mengeluarkan pengumuman. Proses penarikan sendiri bisa mulai dilakukan setelah pengumuman resmi tersebut.
Penarikan, dalam 5 tahun pertama, dilakukan dengan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menukarkan uang yang ditentukan ke beberapa bank terdekat.
Setelah periode lima tahun berakhir, bukan berarti masyarakat tidak bisa menukarkan uang tersebut. Setidaknya selama 10 tahun setelah itu, masyarakat masih bisa menukarkan uang tersebut ke Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) Bank Indonesia terdekat.
Dengan demikian, setidaknya butuh waktu 15 tahun bagi Bank Indonesia untuk menarik satu rupiah yang diluncurkan pada tahun tertentu.
BACA JUGA: Ternyata Kepribadian Anda Bisa di NIlai Dari 7 Hal Kecil Saat Pertemuan Pertama
“Jadi yang kita cetak sekarang ini kita dapat gunakan, karena yang masih dibutuhkan oleh masyarakat secara luas. Jadi kami melakukan survei ke seluruh wilayah Indonesia, sampai pecahan mana yang masih dibutuhkan secara banyak,” tambah Suhaedi.
0 komentar :
Posting Komentar