Business

Rabu, 07 Desember 2016

Suami Istri Tukar Pasangan Hingga Seks Threesome, Dengan Tarif Rp 250 Ribu Keatas

Suami Istri Tukar Pasangan Hingga Seks Threesome, Dengan Tarif Rp 250 Ribu Keatas
Perbuatan suami istri M. Chalid (28) dan Mis’anah (23) mengejutkan banyak orang. Betapa tidak, keduanya setuju untuk tukar pasangan dengan orang lain, bahkan melakukan seks bertiga (threesome).



Perbuatan biadab itu bermula ketika rumah tangga Chalid yang bekerja sebagai kuli bangunan, kurang harmonis. Setiap hari Chalid merasa ada yang kurang dari istrinya.

Padahal, Chalid sudah berupaya selalu romantis dengan sang istri. Dia mengaku tidak puas ketika harus melayani kebutuhan biologis sang istri. Rupanya, yang dirasakan Chalid juga dialami Mis’anah.

Nah, karena sama-sama bermasalah, Chalid sampai mengusulkan ide gila kepada Mis’anah. Tanpa diduga, ide itu rupanya juga disetujui sang istri. Yakni, melakukan swinger atau tukar pasangan dengan orang lain.

Akhirnya, Chalid membuat Facebook bernama Pass Putra Hafid. Dia lalu masuk ke grup-grup Facebook suami-istri yang menawarkan jasa swinger. Dia pun memiliki banyak kolega di bidang tersebut.

Hingga Juli lalu, Chalid dan istrinya memutuskan bertemu dengan pasangan lain. Di situlah kali pertama mereka melakukan aksi tukar pasangan di salah satu hotel di Surabaya.

“Sudah dua kali kalau swinger, kalau threesome 18 kali,” jelas Chalid.

Tanpa sepengetahuan sang istri, Chalid mendapatkan untung dari aktivitas menyimpangnya itu.

Kepada para kolega, Chalid mulai menawarkan istrinya. Hubungan percintaan tidak wajar tersebut bisa dilakukan dengan membayar Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu sekali order. “Soal uang yang saya dapat, istri saya tidak tahu,” kata Chalid.Nah, aksi busuk Chalid tersebut ternyata sudah diendus Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Lewat beberapa kali percakapan di Facebook, polisi berhasil meringkusnya. Dari tangan bapak satu anak itu, korps berseragam cokelat berhasil menyita uang Rp 300 ribu, handphone, dan buku nikah asli.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna menyatakan, Chalid dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BACA JUGA: Setelah Posting Foto, Pemain Bokep Ini Persembahkan Anunya Untuk Timnas Indonesia

“Dia (Mis’anah) masih cinta meski sudah tahu dijual suaminya. Tapi, proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.

0 komentar :

Posting Komentar